SHARE

Sejarah - Banhub Jabar
15470
page-template-default,page,page-id-15470,bridge-core-2.5.8,ajax_fade,page_not_loaded,,qode-title-hidden,side_area_uncovered_from_content,hide_top_bar_on_mobile_header,qode-theme-ver-24.3,qode-theme-bridge,qode_header_in_grid,wpb-js-composer js-comp-ver-6.4.2,vc_responsive,elementor-default,elementor-kit-17211
SEJARAH

Badan Penghubung Pemerintah Provinsi Jawa Barat di DKI Jakarta dalam keberadaannya sampai sekarang ini telah mengalami beberapa perubahan dan pengembangan baik organisasi maupun nama dari kantor itu sendiri.

 

Cikal bakal keberadaan Badan Penghubung sewaktu Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat dapat bisa melaksanakan ekspor impor secara langsung, diberikan ADO (Alokasi Devisa Otomatis) bagi daerah yang memiliki Komoditi untuk ekspor dan diberikan kewenangan untuk mengimpor barang-barang kebutuhan daerah secara langsung, maka dibentuk Badan Penghubung ADO Jawa Barat. Kemudian dirubah menjadi Kantor Perwakilan Daerah Jawa Barat. Tidak lama kemudian dengan berbagai pertimbangan diubah lagi menjadi salah satu bagian dari Biro Pembangunan Daerah Sekretariat Provinsi Jawa Barat, yakni Bagian Promosi Pembangunan yang dipimpin setara denga Esselon IVa, namun bertanggung jawab langsung kepada Gubernur melalui Sekretariat Daerah

 

Dengan meningkatnya pelaksanaan pembangunan dan kompleksitas permasalahan kemasyarakatan, menuntut intensitas komunikasi Pemerintah Daerah dengan Pemerintah Pusat, maka dibentuklah Kantor Penghubung Pemerintah Provinsi Daerah Tingkat Jawa Barat berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Daerah Tingkat I Jawa Barat Nomor 7 Tahun 1994 dibentuk Kantor Penghubung Pemerintah Provinsi Daerah Tingkat I Jawa Barat dengan tingkat esselonening meningkat menjadi lb, Pada tahun 1998 berdasarkan Peraturan Pemerintah Provinsi Daerah Tingkat 1 Jawa Barat kembali terjadi perubahan yaitu peningkatan esselonering menjadi IIIa dengan polikultur kantor tetap yaitu Kantor Penghubung Pemerintah Provinsi Daerah Tingkat Jawa Barat

 

Berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah tio 50/2500 tentang Pedoman Susunan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah, dibentuk organisasi Kantor Penghubung Pemerintah Provinsi dengan susunan organisasi Kantor Penghubung Pemerintah Provinsi terdiri dari Kepala Kantor, Sub Bagian Tata Usaha, Seksi Hubungan Antar Lembaga, Seksi Promosi dan Informasi.

 

Seiring dengan berlangsungnya era reformasi dan sejalan dengan semakin berkembangnya Pemerintahan di daerah, maka pada tanggal 12 April 2012 dengan berdasarkan pada Perda Nomor 6 Tahun 2002 tentang Perubahan atas Perda Provinsi Jawa Barat Nomor 16 Tahun 2000 tentang Lembaga Teknis Daerah Provinsi Jawa Barat terjadi perubahan Nomenklatur dari Kantor Penghubung Pemerintah Provinsi Daerah Tingkat I Jawa Barat menjadi Kantor Perwakilan Pemerintah Provinsi Jawa Barat dengan struktur organisasi Kepala Kantor Kepala Sub Bagian Tata Usaha, Seksi Hubungan Dalam Negeri dan Seksi Hubungan Luar Negeri.

 

Perubahan organisasi Badan Penghubung Pemerintah Provinsi Jawa Barat terkait dengan diberlakukannya Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah sehingga Pemerintah Daerah kembali menyesuaikan status Kantor Perwakilan dengan berdasarkan pada Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 22 Tahun 2008 tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat. Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah, Lembaga Teknis Daerah dan Satuan Polisi Pamong Praja (Lembaran Daerah Tahun 2008 Nomor 21 Ser D. Tambahan Lembaran Daerah Nomor 56). Struktur organisasi Kantor Perwakilan Pemerintah Provinsi Jawa Barat terdiri dari : Kepala Kantor, Kepala Sub Bagian Tata Usaha, Seksi Hubungan Antar Lembaga, Soksi Keprotokolan dan Seksi Promosi dan Informasi dengan Tugas Pokok Fungsi, Rincian Tugas dan Tata Kerja sebagaimana ditetapkan dengan Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 2 Tahun 2000 tentang Tugas Pokok, Fungsi. Rincian Tugas dan Tata Kerja Kantor Perwakilan Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

 

Perubahan terakhir organisasi Badan Penghubung Pemerintah Provinsi Jawa Barat terkait dengan diberlakukannya Peraturan Gubernur Nomor :68 Tahun 2017 tentang Tugas Pokok, Fungsi, Rincian Tugas Unit dan Tata Kerja Badan Penghubung Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat Struktur organisasi Kantor Perwakilan Pemerintah Provinsi Jawa Barat terdiri dari : Kepala Kantor, Kepala Sub Bagian Tata Usaha, Subbidang Hubungan Antar Lembaga, Subbidang Keprotokolan dan Subbidang Promosi dan Informasi dengan Tugas Pokok Fungsi, Rincian Tugas dan Tata Kerja sebagaimana di tetapkan dengan Peraturan Gubernur Nomor :68 Tahun 2017.

WordPress Lightbox Plugin