SHARE

Tupoksi - Banhub Jabar
15476
page-template-default,page,page-id-15476,bridge-core-2.5.8,ajax_fade,page_not_loaded,,qode-title-hidden,side_area_uncovered_from_content,hide_top_bar_on_mobile_header,qode-theme-ver-24.3,qode-theme-bridge,qode_header_in_grid,wpb-js-composer js-comp-ver-6.4.2,vc_responsive,elementor-default,elementor-kit-17211
TUPOKSI

Peraturan Gubernur Nomor :68 Tahun 2017 tentang Tugas Pokok, Fungsi, Rincian Tugas Unit dan Tata Kerja Badan Penghubung Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat Struktur organisasi Kantor Perwakilan Pemerintah Provinsi Jawa Barat terdiri dari :

 

1. Kepala Badan mempunyai tugas pokok memimpin mengkoordinasikan membina. mengendalikan, memfasilitasi, pelaksanaan tugas koordinasi dan menyelenggarakan fungsi penunjang pelaksanaan urusan pemerintahan bidang penghubung pemerintahan meliputi ketatausahaan badan, hubungan antar lembaga, promosi dan informasi serta keprotokolan yang menjadi kewenangan Daerah Provinsi.

 

2. Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas pokok melaksanakan pengelolaan administrasi Badan, meliputi perencanaan dan pelaporan keuangan dan aset, serta kepegawaian dan umum serta membantu Kepala Badan Badan mengkoordinasikan Sub Bidang-Subbidang.

 

3. Subbidang Hubungan Antar Lembaga mempunyai tugas pokok melaksanakan hubungan antar lembaga, meliputi koordinasi dengan Pemerintah Pusat dan lembaga terkait lainnya di DKI Jakarta.

 

4. Subbidang Promosi dan Informasi mempunyai tugas pokok melaksanakan promosi dan informasi, meliputi pengelolaan data dan informasi, koordinasi dan fasilitasi penyelenggaraan kegiatan promosi potensi dan pembangunan Daerah di Jakarta serta tugas kehumasan Badan.

 

5. Subbidang Keprotokolan mempunyai tugas pokok melaksanakan pelayanan keprotokolan, meliputi penyusunan agenda kegiatan keprotokolan, mekanisme operasional pelayanan keprotokolan, koordinasi, dan fasilitasi pelayanan keprotokolan di DKI Jakarta.

WordPress Lightbox Plugin